Dugaan Kasus Pemerasaan Anak Bos Prodia, 2 Mantan Kasat Reskrim Jaksel di Patsus

BERITA TERBARU HARI INI – Dugaan Kasus Pemerasaan Anak Bos Prodia, 2 Mantan Kasat Reskrim Jaksel di Patsus. Bidang Propam Polda Metro Jaya masih mendalami dugaan pemerasan terhadap anak dari bos Prodia.

Total ada empat orang yang dipatsus atau penempatan khusus. Dua diantaranya merupakan Mantan Kasat Reskrim Polres Metro Jaksel.

Hal itu diungkap Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi. Dia mengatakan, empat anggota kepolisian dari Polres Metro Jakarta Selatan saat ini dipatsus terkait kasus dugaan penyalahgunaan wewenang.

“Yang dipatsus antara lain B (mantan Kasat Reskrim Polres Metro Jaksel), ⁠G (mantan Kasat Reskrim Polres Metro Jaksel), ⁠Z (Kanit Resmob Satreskrim Polres Metro Jaksel), ND (Kasubnit Resmob Satreskrim Polres Metro Jaksel),” kata dia dalam keterangan tertulis, Selasa (28/1/2025).

Ade Ary mengatakan, mereka yang diduga terlibat pemerasan akan diproses. Dia menegaskan komitmennya untuk menindak tegas setiap bentuk pelanggaran yang dilakukan oleh anggota, dengan mengedepankan prinsip prosedural, proporsional, dan profesional.

“Terkait pendalaman peristiwa tersebut, masih terus berjalan dan akan kami usut tuntas. Polda Metro Jaya berkomitmen menindak tegas segala bentuk pelanggaran anggota secara prosedural, proporsional dan profesional,” ujar Ary.

Layangkan Gugatan Perdata

Sebelumnya, Mantan Kasat Reskrim Polres Metro Jaksel, AKBP Bintoro diduga tersandung kasus pemerasan. Informasi itu disampaikan oleh Indonesia Police Watch (IPW).

Ketua IPW, Sugeng Teguh Santoso bahkan menyebut nominal uang pemerasan mencapai Rp 20 Miliyar.

“AKBP Bintoro yang saat itu menjabat Kasatreskrim Polres Jaksel meminta uang kepada keluarga pelaku sebesar Rp 20 Miliar serta membawa mobil Ferrari dan motor Harley Davidson dengan janji menghentikan penyidikan,” kata Sugeng dalam keterangan tertulis, Minggu (26/1/2025).

Sugeng menceritakan, terungkapnya dugaan pemerasan ini berawal dari mandeknya kasus dugaan pembunuhan dengan tersangka Arif Nugroho dan Muhammad Bayu Hartanto anak dari pemilik Prodia.

Namun dalam perjalanannya, kasus tersebut justru tetap lanjut, sehingga tersangka yang sudah menyerahkan sejumlah uang menjadi kecewa dan menggugat AKBP Bintoro ke pengadilan.

Gugatan perdata dilayangkan pihak korban pemerasan pada 6 Januari 2025 lalu.

“Pihak korban pemerasan menuntut pengembalian uang Rp 20 Miliar beserta aset yang telah disita secara tidak sah dari kasus pembunuhan dengan tersangka Arif Nugroho dan Muhammad Bayu Hartanto, anak dari pemilik Prodia,” ujar dia.

Desakan Kapolri Usut Tuntas

Terkait kejadian ini, IPW mendesak Kapolri menurunkan tim Propam untuk memeriksa dugaan pemerasan terhadap tersangka anak yang diduga pemilik Prodia senilai Rp 20 Miliar.

Pasalnya, kata Sugeng kasus pemerasan yang dilakukan oleh anggota Polri berpangkat pamen itu berpotensi mencoreng institusi dan menurunkan kepercayaan masyarakat terhadap Polri.

“Indonesia Police Watch (IPW) mendesak propam Mabes Polri menelusuri secara mendalam penyalahgunaan wewenang yang dilakukan oleh AKBP Bintoro segera diproses hukum pidana dan kode etik,” ujar dia.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *