Menteri Koordinator bidang Hukum, HAM, Imigrasi serta Pemasyarakatan( Menko Kumham Imipas) Yusril Ihza Mahendra memikirkan opsi transfer of prisoner ataupun pemindahan narapidana buat narapidana asing dalam perihal ini narapidana permasalahan narkotika Mary Jane F. Veloso. Yusril berkata, pemindahan narapidana buat narapidana asing disesuaikan dengan permohonan dari pemerintah negeri asal.
Dia pula berkata, sudah mangulas poin- poin perkara tersebut kepada Presiden Prabowo Subianto.
” Serta kita lagi merumuskan satu kebijakan buat menuntaskan perkara narapidana asing yang terdapat di negeri kita ini, baik lewat negosiasi bilateral ataupun pula kita merumuskan satu kebijakan yang bisa kita tempuh terpaut dengan apa yang dalam bahasa Inggris sebut dengan transfer of prisoner,” kata Yusril dalam penjelasan tertulis dalam pertemuannya dengan Duta Besar Filipina, Gina Alagon Jamoralin, Senin( 11/ 11/ 2024).
” Serta kita lagi merumuskan satu kebijakan buat menuntaskan perkara narapidana asing yang terdapat di negeri kita ini, baik lewat negosiasi bilateral ataupun pula kita merumuskan satu kebijakan yang bisa kita tempuh terpaut dengan apa yang dalam bahasa Inggris sebut dengan transfer of prisoner,” kata Yusril dalam penjelasan tertulis dalam pertemuannya dengan Duta Besar Filipina, Gina Alagon Jamoralin, Senin( 11/ 11/ 2024).
Yusril berkata bila permohonan dikabulkan, Mary Jane Veloso hendak melanjutkan sisa masa hukumannya di Filipina dengan menjajaki syarat yang sudah diputuskan oleh majelis hukum Indonesia.
Dia berkata, Pemerintah Filipina cocok dengan kebijakan ini, pula diharapkan buat mengakui keputusan tersebut serta melakukan hukuman yang sudah diresmikan di Indonesia.
” Kebijakan ini jadi bagian dari kerja sama timbal balik antara kedua negeri buat menghormati serta menguatkan penegakan hukum di tingkatan internasional,” ucapnya. Yusril berkata, grupnya terus melaksanakan koordinasi dengan pihak terpaut buat merumuskan prosedur lebih lanjut, tercantum lewat perundingan serta perjanjian bilateral dengan pemerintah Filipina.
Dia berharap bisa menguatkan ikatan kedua negeri dalam upaya penegakan hukum serta proteksi hak masyarakat negeri di luar negara.
” Indonesia menghormati permintaan dari pemerintah Filipina buat memikirkan transfer Mary Jane Veloso demi kepentingan penegakan hukum di Filipina.
Tetapi, Pemerintah Filipina berkewajiban buat mengakui serta menghormati proses hukum terhadap Mary Jane, tercantum vonis majelis hukum Indonesia,” tuturnya.
Yusril berkata, kedaulatan Indonesia dalam menindak kejahatan yang dicoba Masyarakat Negeri Asing( WNA) seluruhnya wajib dihormati.
Tetapi, apabila narapidana masyarakat negeri asing itu sudah dikembalikan ke negaranya, pembinaan tehadap narapidana yang bersangkutan diserahkan kepada negeri tersebut.
” Tercantum apakah hendak diberi remisi ataupun grasi, seluruhnya kita serahkan kepada negeri yang bersangkutan,” ucap ia.
Dikenal, Mary Jane Fiesta Veloso merupakan terpidana mati permasalahan penyelundupan heroin dengan berat total 2, 6 kg. Peristiwa itu terjalin di Lapangan terbang Adisucipto, Yogyakarta pada 25 April 2010.
Mengutip Setiap hari Kompas, 2 Mei 2015, Mary Jane Fiesta Veloso telah dijadwalkan buat menempuh dieksekusi mati.